SEKATOJAMBI.COM, TEBO – Komitmen Kabupaten Tebo untuk mewujudkan Zero Over Dimensi dan Over Loading (ODOL) pada 2027 terus diperkuat melalui pengawasan dan penegakan hukum terpadu terhadap angkutan orang dan barang. Langkah ini dilakukan sebagai upaya nyata meningkatkan keselamatan, keamanan, serta ketertiban lalu lintas dan angkutan jalan di wilayah Kabupaten Tebo.
Kegiatan pengawasan dan penertiban tersebut dilaksanakan selama dua hari, pada 11 hingga 12 Desember 2025, bertempat di ruas Jalan Nasional Muaro Jambi–Jambi, tepatnya di kawasan Sungai Alai, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.
Penertiban dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Dinas Perhubungan Kabupaten Tebo, Polres Tebo, serta Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jambi. Sinergi lintas instansi ini menjadi bagian dari strategi bersama untuk menekan pelanggaran ODOL yang dinilai berpotensi besar menimbulkan kecelakaan lalu lintas serta kerusakan infrastruktur jalan.
Dalam pelaksanaan kegiatan, petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kelengkapan administrasi kendaraan, meliputi Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta Surat Tanda Uji Kendaraan (STUK) atau kartu pengawasan angkutan.
Selain pemeriksaan administrasi, tim juga melakukan pengukuran dimensi kendaraan angkutan barang guna memastikan kesesuaian dengan ketentuan teknis yang berlaku. Kendaraan yang terbukti melanggar aturan over dimensi maupun over loading langsung ditindak sesuai dengan kewenangan masing-masing instansi.
Tidak hanya melakukan penindakan, petugas di lapangan juga melaksanakan sosialisasi kepada para pengemudi dan pemilik kendaraan terkait kebijakan dan ketentuan ODOL. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran pelaku usaha angkutan agar mematuhi regulasi demi keselamatan bersama.
Dari hasil kegiatan tersebut, tercatat sebanyak 54 kendaraan diperiksa. Dari jumlah tersebut, empat kendaraan angkutan barang dikenakan sanksi tilang. Rinciannya, tiga kendaraan melanggar ketentuan kelebihan daya angkut, sementara satu kendaraan melanggar persyaratan teknis kendaraan.
Kepala BPTD Kelas II Jambi, Dr. Drs. Benny Nurdin Yusuf, A.Md. LLAJ., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan pengawasan dan penegakan hukum terpadu ini merupakan wujud nyata sinergi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Kepolisian dalam memberikan perlindungan keselamatan kepada masyarakat, khususnya pada sektor angkutan barang di Provinsi Jambi.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan bahwa angkutan barang yang beroperasi di jalan raya memenuhi ketentuan keselamatan dan tidak membahayakan pengguna jalan lainnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Benny Nurdin Yusuf menjelaskan bahwa kegiatan ini juga menjadi bagian dari persiapan tindak lanjut pelaksanaan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pengaturan lalu lintas jalan dan penyeberangan selama masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Masa pengaturan khusus tersebut akan berlangsung mulai 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026. Diharapkan, dengan pengawasan sejak dini, kelancaran arus lalu lintas, keamanan, serta keselamatan transportasi selama periode libur akhir tahun dapat terjamin.
Dengan dilaksanakannya kegiatan pengawasan dan penegakan hukum terpadu ini, pemerintah berharap kesadaran para pelaku usaha serta pengguna jasa angkutan barang semakin meningkat. Upaya tersebut menjadi langkah strategis dalam mewujudkan target Zero ODOL 2027 demi terciptanya keselamatan, kenyamanan, dan keamanan masyarakat pengguna jalan.


























